Jumat, 05 November 2010

BUTIR-BUTIR PENGAMALAN PANCASILA


Sila pertama
Bintang
  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila kedua
Rantai
  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Sila ketiga
Pohon Beringin
  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila keempat
Kepala Banteng
  1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Sila kelima
Padi dan Kapas
  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
sumber : http//www.wikipedia.com

MAKNA SILA SILA PANCASILA


http://bs.serving-sys.com/BurstingPipe/adServer.bs?cn=tf&c=19&mc=imp&pli=1885153&PluID=0&ord=38086372&rtu=-1
1.      Sila Ketuhanan yang Maha Esa
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.      Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, yang sama derajatnya, yang sama haknya dan kewajiban-kewajiban azasinya, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, dan keparcayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. Karena itu dikembangkanlah sikap saling ,mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa serta sikap tidak terhadap orang lain.
Kemanusiaan yang adil dan beradab berarti menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dan berani membela kebenaran dan keadilan. Manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasakan dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

3.      Sila Persatuan Indonesia
Sila Persatuan Indonesia, menempatkan manusia Indonesia pada persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan Bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Menempatkan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi, berarti manusia Indonesia sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan Bangsa, bila diperlukan. Sikap rela berkorban untuk kepentingan negara dan Bangsa, maka dikembangkanlah rasa kebangsaan dan bertanah air Indonesia, dalam rangka memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Persatuan dikembangkan tas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia.


4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan.
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyarawaratan/ Perwakilan, manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari perlunya selalu memperhatikan dan mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan masyarakat.
Karena mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, maka pada dasarnya tidak boleh ada suatu kehendak yang dipaksakan kepada pihak lain. Sebalum diambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu diadakan musyawarah. Keputusan iusakan secara mufakat. Musyarwarah untuk mencapai mufakat ini, diliputi oleh semangat kekluargaan, yang merupakan ciri khas Bangsa Indonesia.
Manusia Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan musywarah, karena semua pihak yang bersangkutan harus menerimanya dan melaksankannya dengan baik dan tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas kepentingan pribadi dan golongan. Pembinaan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa. Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan, demi kepentingan bersama.
5.   Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan soial dalam kehidupoan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain.
sumber : http//id.shvoong.com

Masihkah Pancasila Berarti Buat Kita?


Pada 1 Juni 1945 yang lalu, Bung Karno melalui pidatonya dalam sidang BPUPKI menyampaikan perihal mengenai dasar Indonesia merdeka. Panjang pidato Bung Karno tersebut. Akan tetapi yang paling terkenal dan paling dicatat oleh sejarah Republik Indonesia adalah pada saat itu Bung Karno memperkenalkan lima hal yang menjadi dasar Indonesia merdeka atau yang kemudian lebih dikenal dengan nama Pancasila yang rumusan akhirnya sesuai dengan yang terdapat pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Enampuluh lima tahun sudah usia Pancasila. Pada kurun waktu tersebut telah banyak hal yang terjadi dengan Dasar Negara Republik Indonesia tersebut. Di antara peristiwa sejarah yang berhubungan dengan Pancasila adalah:
  • Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 1965
  • Konsensus Nasional 1966, Tap MPRS No.  XI/1966
  • Penetapan P4, 1978, Tap MPR No. II/1978
  • Penetpan AsaTunggal, Tap MPR No.II/1983, UU No. 8/1985
  • Pencabutan P4, 1998
  • Pencabutan Asas Tunggal, 1998
Bisa dikatakan, peristiwa sejarah seputar Pancasila selama enampuluh lima tahun ini hanyalah peristiwa politik semata. Pancasila sampai saat ini masih berwujud teks belaka, belum terejawantahkan dalam kehidupan Bangsa Indonesia. Padahal, Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang apabila dipraktekkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta kehidupan sehari-sehari maka akan tercapai keindahan dan kedamaian di bumi pertiwi ini.
Dalam tulisan ini saya tidak ingin menggurui mengenai Pancasila. Pancasila sudah dinyatakan sebagai ideologi terbuka. Justru karena itu, saya malah ingin bertanya kepada Saudara-Saudara semua apakah Pancasila masih berarti buat kita? Kalau sudah tidak berarti alasannya apa dan harus kita apakan Pancasila itu? Kalau masih berarti, dalam hal apakah Pancasila itu masih berarti?

PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA

A.    Pengantar
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia sebelum disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI, nilai - nilainya telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum bangsa Indonesia mendirikan negara, yang berupa nilai - nilai adat istiadat, kebudayaan serta nilai - nilai religius.

B. Zaman Kutai
Indonesia memasuki zaman sejarah pada tahun 400 M, dengan ditemukannya prasasti yang berupa 7yupa (tiang batu).








C. Zaman Sriwijaya
Add caption
Menurut Mr. Muh. Yamin bahwa berdirinya negara kebangsaan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan kerajaan - kerajaan lama yang merupakan warisan nenek moyang bangsa Indonesia. Negara kebangsaan Indonesia terbentuk melalui 3 tahap yaitu : 
1.      Zaman Sriwijaya dibawah wangsa Syailendra (400 - 1400) yang berincikan kedaulatan.
2.   Zaman Majapahit (1293 - 1525) yang berincikan keprabuan.
3.   Zaman kebangsaan modern yaitu Negara Indonesia merdeka (sekarang Negara   
proklamasi 17 Agustus 1945).

D. Zaman Kerajaan — kerajaan sebelum Majapahit
Sebelum Kerajaan Majapahit muncul sebagai suatu kerajaan yang memancangkan nilai - nilai nasionalisme, telah muncul kerajaan - kerajaan di Jawa Tengah dan Jawa Timur secara silih berganti.

E. Kerajaan Majapahit
Pada than 1293 berdirilah kerajaan Majapahit yang mencapai zaman keemasannya pada pemerintahan raja Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gajah Mada yang dibantu oleh Laksamana Nala dalam memimpin armada untuk menguasai nusantara.






F. Zaman Penjajahan
Penghisapan mulai memuncak ketika belanda mulai menerapkan sistem monopoli melalui tanam paksa (1830 - 1870) dengan memaksakan beban kewajiban terhadap rakyat yang tidak berdosa.

G. Kebangkitan Nasional
Budi Utomo yang didirikan pada tanggal 20 Mei 1908 inilah yang merupakan pelopor pergerakan nasional, sehingga setelah itu muncullah organisasi - organisasi pergerakan lainnya. 






H. Zaman Penjajahan Jepang
Fasis jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda "Jepang pemimpin Asai, Jepang saudara tua bangsa Indonesia". Akan tetapi dalam perang melawan Sekutu Barat nampaknya Jepang semakin terdesak. Oleh karena agar mendapat dukungan dari bangsa Indonesia, maka Jepang bersikap bermurah hati terhadap bangsa Indonesia, yaitu menjanjikan Indonesia merdeka dikelak kemudian hari.

I. Sidang BPUPKI pertama
Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan selama empat hari, berturut - turut
yang tampil untuk berpidato menyampaikan usulnya adalah sebagai berikut:
a.       Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya/mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia sebagai berikut : I. Peri Kebaiigsaan, II. Peri Kemanusiaan, III. Peri Ketuhanan, IV. Peri Kerakyatan (A. Permusyawaratan, B. Perwakilan, C. Kebijaksanaan) dan V. Kesejahteraan Rakyat (Keadilan Sosial).
b.   Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945)
Prof. Dr. Soepomo mengemukakan teori - teori negara sebagai berikut:
1. Teori Negara perorangan (Individualis)
2. Paham negara kelas atau Teori golongan
c. Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Beliau mengusulkan dasar negara yang terdiri atas lima prinsip yang rumusannya sebagai berikut:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Peri Kemanusiaan)
3. Mufakat (Demokrasi)
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa (Ketuhanan yang berkebudayaan)

J.  Sidang BPUPKI kedua (10 - 16 Juli 1945)
Beberapa keputusan penting yang patut diketahui dalam rapat BPUPKI kedua adalah sebagai berikut: Dalam rapat tanggal 10 Juli tentang bentuk negara. Pada tanggal 11 Juli 1945 keputusan yang penting adalah tentang wilayah negara baru. Keputusan - keputusan lain adalah untuk membentuk panitia kecil.

K.  Proklamasi Kemerdekaan dan Sidang PPKI
Sekembalinya dari Saigon pada tanggal 14 Agustus 1945 di kemayoran Ir. Soekarno mengumumkan dimuka orang banyak bahwa bangsa Indonesia akan merdeka sebelum jagung berbunga (secepat mungkin), dan ketnerdekaan itu bukan merupakan hadiah dari Jepang, melainkan merupakan hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri.
a. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Pada tanggal 17 Agustus 1945 di Pegangsaan Timur 56 Jakarta, tepat pada hari jum'at legi, jam 10 pagi Waktu Indonesia Barat (jam 11.30 waktu Jepang), Bung Karno didampingi Bung Hatta membacakan naskah Proklamasi dengan khidmat dan diawali denga pidato sebagai berikut: 

 PROKLAMASI
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal — hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain - lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat - singkatnya.
Jakarta, 17 Agustus 1945
Atas nama Bangsa Indonesia

Soekarno Hatta

c.       SidangPPKI
Sehari setelah proklamasi keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang yang pertama, untuk membahas beberapa perubahan yang berkaitan dengan Piagam Jakarta terutama yang menyangkut perubahan sila pertama Pancasila.
1.      Sidang Pertama (18 Agustus 1945) Mengesahkan Undang - undang Dasar 1945
2.  Sidang Kedua (19 Agustus 1945) Pembagian daerah propinsi.
3.  Sidang Ketiga (20 Agustus 1945) Pembahasan terhadap agenda tentang "Badan Penolong     
     Keluarga Korban Perang".
4. Sidang Keempat (22 Agustus 1945) Membahas agenda tentang Komite Nasional Partai Nasional Indonesia L. Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Mengadung pengertian sebagai berikut:
a. Dari sudut ilmu hukum (secara yuridis)
Proklamasi merupakan saat tSidak berlakunya tertib hukum kolonial, dan saat
mulai berlakunya tertib hukum nasional.
b. Secara politis ideologis
Proklamasi mengandung arti bahwa bangsa Indonesia terbebas dari penjajahan bangsa asing dan memiliki kedaulatan untuk menentukan nasib sendiri dalam suatu negara Proklamasi Republik Indonesia.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Yang isinya:
I. Membubarkan Konstituante
II. Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 Tidak berlakunya UUDS tahun 1950
III. Dibentuknya MPRS dan DP AS dalam waktu yang sesingkat - singkatnya.

Pengertian Dekrit
Dekrit adalah suatu putusan dariorgan tertinggi (kepala negara atau
Organ lain) yang merupakan penjelmaan kehendak yang sifatnya sepihak. Dekrit
dilakukan bilamana negara terancam oleh bahaya.
Masa Orde Baru
Yaitu suatu tatanan masyarakat dan pemerintahan yang menuntut
dilaksanakannya Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Isi "Tritura" (Tiga tuntutan H&ti Nurani Rakyat)
1.Pembubaran PKI dan ormas - ormasnya
2. Pembersihan kabinet dari unsur - unsur G 30 S PKI
3. Penurunan harga






PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT


A.    Pengertian Filsafat
Secara etimologis istilah "filsafaf'berasal dari bahasa yunani "philein" artinya "cinta" dan "sophos" artinya "hikmah" atau "kebijaksanaan". Jadi mengandung makna cinta kebijaksanaan. Keseluruhan arti filsafat yang meliputi berbagai masalah dapat dikelompokkan menjadi dua macam yaitu sebagai berikut:
Pertama Filsafat sebagai produk yang mencakup pngerian,
a)  Filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep pemikiran - pemikiran dari para filosof pada  zaman dahulu yang lazimnya merupakan suatu aliran atau sistem filsafat tertentu, misalnya rasionalisme, materialisme, pragmatisme,dll.
b)  Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dan aktifitas berfilsafat. Jadi manusia mencari suatu kebenaran yang timbul dari persoalan yang bersumber pada akal manusia.
Kedua: Filsafat sebagai suatu proses, yang dalam hal ini filsafat diartikan dalam bentuk suatu aktivitas berfilsafat dalam proses pemecahan suatu permasalahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objeknya.
Adapun cabang - cabang filsafat yang pokok adalah sebagai berikut:
1.      Metafisika, yang membahas tentang hal - hal yang bereksistensi dibalik fisis, yang meliputi  bidang ontologi, kosmologi, dan antropologi.
2.   Epistemologi, yang berkaitan dengan persoalan hakikat pengetahuan.
3.   Metodologi, yang berkaitan dengan persoalan hakikat metode ilmu pengetahuan.
4.   Logika, yang berkaitan dengan persoalan filsafat berfikir, yaitu rumus -rumus
            dan dalil - dalil berfikir yang benar
5. Etika, yang berkaitan dengan moralitas, tingkah laku manusia.
6. Estetika, yang berkaitan dengan persoalan hakikat keindahan.

B.     Rumusan Kesatuan Sila - sila Pancasila Sebagai Suatu Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan bagian - bagian yang saling berhubungan,
saling bekerjasama untuk suatu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Sistem memiliki ciri - ciri sebagai berikut:
1. Suatu kesatuan bagian - bagian.
2. Bagian - bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri - sendiri.
3. Saling berhubungan dan saling ketergantungan.
4. Keseluruhannya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan tertentu (tujuan sistem).
5. Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks (shore and voice. 1974).
Pancasila yang terdiri atas bagian - bagian yaitu Sila - sila Pancasila setiap sila pada hakikatnya merupakan suatu asas sendiri, fungsi sendiri - sendiri namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang sistematis.
C. Kesatuan Sila - sila Pancasila Sebagai Suatu sistem Filsafat
Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat memiliki dasar :
·         Dasar antropologis Sila - sila Pancasila
Dasar antologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak monopluralis, oleh karena itu hakikat dasar ini juga disebut sebagai dasar antropologis. Manusia pendukung pokok sila - sila Pancasila secara ontologis memiliki hal - hal mutlak, yaitu terdiri atas susunan kodrat, raga dan jiwa j asmani dan rokhani. Sifat kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
·         Dasar epistemologis Sila - sila Pancasila
Suatu ideologi maka Pancasila memiliki tiga unsur pokok agar dapat menarik loyalitas dari pendukungnya yaitu : 1.Logos yaitu rasionalitas atau penalarannya, 2.Pathos yaitu penghayatan, dan 3.Ethos yaitu kesusilaanya (Wibisono, 1963:3).
Terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistemology yaitu :
Sumber pengetahuan manusia, Teori kebenaran pengetahuan manusia, Watak pengetahuan manusia

·         Dasar Aksiologis Sila - sila Pancasila
Sila - sila sebagai sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologisnya
sehingga nilai yang terkandung didalamnya juga merupakan satu kesatuan.
Max Sheler
Max Sheler menggolongkan nilai menurut tinggi rendahnya yaitu :
1. Nilai - nilai kenikmatan yaitu nilai yang berkaitan dengan indra manusia.
2. Nilai - nilai kehidupan yaitu nilai - nilai yang penting bagi kehidupan manusia.
3. Nilai - nilai kejiwaan dalam tingkatan ini terdapat nilai - nilai kejiwaan (geistige werte)     
    yang sama sekali tidak tergantung dari keadaan jasmani ataupun lingkungan.

Menurut Notonagoro nilai dibedakan menjadi tiga antara lain :
·         Nilai material yaitu segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia.
·         Nilai vital yaitu segala ssuatu yang berguna bagi manusia unntuk mengadakan suatu   
    aktifitas atau kegiatan.
·         Nilai - nilai kerokhanian yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rokhani manusia.

D. Kesatuan sila-sila sebagai suatu sistem filsafat
Kesatuan sila-sila pancasila pada hakikatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis, dasar epistemologis serta dasar aksiologis dari sila-sila pancasila. Sebagaimana dijelaskan bahwa kesatuan sila-sila pancasila adalah bersifat hierarkhis dan mempunyai bentuk pyramidal, digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarkhis sila-sila pancasila dalam urut-urutan luas ( kuantitas) dan dalam pengertian inilah hubungan kesatuan sila-sila pancasila itu dalam arti formal logis. Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat tidak hanya kesatuan yang menyangkut sila-silanya saja melainkan juga meliputi hakikat dasar dari sila-sila pancasila atau secara filosofis merupakan dasar ontologis sila-sila pancasila. Hubungan kesesuaian antara negara dengan landasan sila-sila pancasila adalah berupa hubungan sebab-akibat yaitu negara sebagai pendukung hubungan dan Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil sebagai pokok pangkal hubungan. Landasan sila-sila pancasila yaitu Tuhan, manusia, satu, rakyat dan adil adalah sebagai sebab adapun negara sebagai akibat.

E. Nilai-nilai pancasila sebagai suatu sistem
            Sebagai suatu dasar filsafat negara maka sila-sila merupakan suatu sistem nilai, oleh karena itu sila-sila pancasila pada hakikatnya merupakan satu kesatuan. Meskipun dalam urain berikut ini menjelaskan nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila, namun kesemuanya itu tidak dapat dilepaskan keterkaitannya dengan sila-sila lainnya.
            Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini nilai-nilainya meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya. Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara bahkan moral negara, moral penyelenggara negara, politik negara, pemerintahan negara hukum dan peraturan perundang-undangan negara, kebebasan dan hak asasi warga negara harus dijiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
            Sila kemanusiaan yang adl dan beradap secara sistematis didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, serta mendasari dan menjwai ketiga sila berikutnya. Sila kemanusiaan sebagai dasar fundamental dalam kehidupan kewarganegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai kemanusiaan ini bersumber pada dasar filosofis antropologis bahwa hakikat manusia asalah susunan kodrat rokhani (jiwa) dan raga, sifat kodrat individu dan makhluk sosial, kedudukan kodrat makhluk pribadi  berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
            Nilai yang terkandung dalam sila Persatuan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan keempat sila lainnya karena seluruh sila merupakan suatu kesatuan yang bersifat sistematis. Sila Persatuan Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradap serta mendasari dan dijiwai sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
            Nilai yang terkandung dalam sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilandidasari oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradap serta Persatuan Indonesia dan mendasari serta menjiwai sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Nilai filosofis yang terkandung di dalamnya adalah bahwa hakikat negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
         
Nilai yang terkandung dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradap serta Persatuan Indonesia serta sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan didasari. Dalam sila kelima tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka di dalam sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial). Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat      keadilan kemanusian yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.